Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan (2025)
Memiliki sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah. Di Jakarta Selatan, proses pengurusan sertifikat tanah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. untuk info lebih lengkap tentang Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan (2025) kalian bisa klik atr-bpn.id
Jenis Sertifikat Tanah
Sertifikat Hak Milik (SHM) – Hak kepemilikan tertinggi dan berlaku seumur hidup.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – Biasanya untuk lahan komersial/perumahan, berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Sertifikat Hak Pakai – Umumnya diberikan kepada warga negara asing atau lembaga.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk Pengurusan Sertifikat Tanah (belum bersertifikat):
Surat Girik / Letter C / Petok D (bukti kepemilikan lama)
Akta Jual Beli (AJB) atau surat peralihan hak lainnya
Fotokopi KTP & KK pemohon
NPWP pemohon (jika ada)
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
Surat keterangan tidak dalam sengketa
SPPT PBB 5 tahun terakhir dan bukti pembayaran
Denah atau gambar situasi tanah
Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan
Formulir permohonan (didapat dari kantor BPN)
Alur Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Kunjungi Kantor BPN Jakarta Selatan
Lokasi: Jl. TB Simatupang No.120, Cilandak Barat, Jakarta Selatan
Ambil nomor antrean dan ambil formulir permohonan
Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah.
Pastikan batas tanah jelas dan disaksikan tetangga sekitar.
Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Pengumuman dilakukan selama 14 hari di kelurahan setempat, untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan sanggahan jika ada.
Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada sanggahan, proses akan dilanjutkan ke penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.
Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (2025)
Biaya dihitung berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Estimasi biaya sebagai berikut:
Komponen Biaya | Estimasi |
---|---|
Pengukuran | Rp 1.000 – Rp 3.000/m² |
Pemeriksaan tanah | Rp 350.000 – Rp 750.000 |
Pendaftaran tanah | Rp 50.000 – Rp 100.000 |
Penerbitan Sertifikat | Rp 50.000 – Rp 100.000 |
Total Estimasi Biaya | ± Rp 1,5 – 3 juta (untuk tanah ±100–200 m²)
|
Biaya tambahan: Notaris, AJB, dan balik nama (jika melalui proses jual beli atau warisan), yang bisa berkisar Rp 2 juta – Rp 10 juta tergantung nilai tanah dan jasa notaris.
Estimasi Waktu Pengurusan
Normal: ± 3 – 6 bulan
Jika lengkap & tidak bermasalah: bisa kurang dari 3 bulan
Jika ada sengketa atau dokumen tidak lengkap: bisa memakan waktu lebih dari 6 bulan
Tips Mengurus Sertifikat Tanah
Pastikan semua dokumen asli tersedia dan buat salinan cadangan.
Pastikan tanah tidak dalam sengketa – bisa dicek di kelurahan dan BPN.
Gunakan jasa PPAT/Notaris terpercaya jika kurang yakin mengurus sendiri.
Pantau proses secara berkala di BPN agar tidak ada dokumen yang terselip.
Bisa juga mengurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jika ada program aktif di wilayahmu.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan (2025)"