Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan (2025)

 


Memiliki sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah. Di Jakarta Selatan, proses pengurusan sertifikat tanah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. untuk info lebih lengkap tentang Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan (2025) kalian bisa klik atr-bpn.id

Jenis Sertifikat Tanah

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) – Hak kepemilikan tertinggi dan berlaku seumur hidup.

  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – Biasanya untuk lahan komersial/perumahan, berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang.

  3. Sertifikat Hak Pakai – Umumnya diberikan kepada warga negara asing atau lembaga.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk Pengurusan Sertifikat Tanah (belum bersertifikat):

  1. Surat Girik / Letter C / Petok D (bukti kepemilikan lama)

  2. Akta Jual Beli (AJB) atau surat peralihan hak lainnya

  3. Fotokopi KTP & KK pemohon

  4. NPWP pemohon (jika ada)

  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

  6. Surat keterangan tidak dalam sengketa

  7. SPPT PBB 5 tahun terakhir dan bukti pembayaran

  8. Denah atau gambar situasi tanah

  9. Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan

  10. Formulir permohonan (didapat dari kantor BPN)

Untuk tanah warisan, diperlukan surat keterangan ahli waris, akta waris, dan persetujuan semua ahli waris.

Alur Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

  1. Kunjungi Kantor BPN Jakarta Selatan

    • Lokasi: Jl. TB Simatupang No.120, Cilandak Barat, Jakarta Selatan

    • Ambil nomor antrean dan ambil formulir permohonan

  2. Pengukuran Tanah

    • Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah.

    • Pastikan batas tanah jelas dan disaksikan tetangga sekitar.

  3. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis

    • Pengumuman dilakukan selama 14 hari di kelurahan setempat, untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan sanggahan jika ada.

  4. Penerbitan Sertifikat

    • Jika tidak ada sanggahan, proses akan dilanjutkan ke penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.

Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah (2025)

Biaya dihitung berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Estimasi biaya sebagai berikut:

Komponen BiayaEstimasi
PengukuranRp 1.000 – Rp 3.000/m²
Pemeriksaan tanahRp 350.000 – Rp 750.000
Pendaftaran tanahRp 50.000 – Rp 100.000
Penerbitan SertifikatRp 50.000 – Rp 100.000
Total Estimasi Biaya± Rp 1,5 – 3 juta (untuk tanah ±100–200 m²)

 

Biaya tambahan: Notaris, AJB, dan balik nama (jika melalui proses jual beli atau warisan), yang bisa berkisar Rp 2 juta – Rp 10 juta tergantung nilai tanah dan jasa notaris.


Estimasi Waktu Pengurusan

  • Normal: ± 3 – 6 bulan

  • Jika lengkap & tidak bermasalah: bisa kurang dari 3 bulan

  • Jika ada sengketa atau dokumen tidak lengkap: bisa memakan waktu lebih dari 6 bulan

Tips Mengurus Sertifikat Tanah

  1. Pastikan semua dokumen asli tersedia dan buat salinan cadangan.

  2. Pastikan tanah tidak dalam sengketa – bisa dicek di kelurahan dan BPN.

  3. Gunakan jasa PPAT/Notaris terpercaya jika kurang yakin mengurus sendiri.

  4. Pantau proses secara berkala di BPN agar tidak ada dokumen yang terselip.

  5. Bisa juga mengurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jika ada program aktif di wilayahmu.

Penutup

Demikian tips trik cara mengurus sertifikat tanah di jakarta selatan, semoga bermanfaat




Aisyah Dian
Aisyah Dian Aisyah Dian - Blogger Indonesia. Contact me : aisyahdianbpn@gmail.com

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan (2025)"